
Kupang, 13 September 2025 — Sebuah langkah maju dalam dunia pendidikan tinggi di Indonesia Timur telah diresmikan. Program Studi Sarjana Bimbingan dan Konseling Universitas Persatuan Guru 1945 NTT (UPG 1945 NTT) dan Program Studi Magister Manajemen Pendidikan Pascasarjana Universitas Pattimura (UNPATTI) Ambon, menjalin kerja sama strategis melalui Rancangan Implementasi Kerja Sama (RIK) untuk kegiatan Penelitian Terapan – Luaran Model.
Penandatanganan RIK ini dilakukan secara khidmat di Sylvia Hotel Premier Kupang, mempertemukan dua kampus dari dua pulau berbeda, Nusa Tenggara Timur dan Maluku, dalam satu visi pengembangan ilmu pengetahuan.

Kerja sama yang disepakati memiliki masa berlaku satu tahun dan berfokus untuk menghasilkan luaran model yang inovatif. Dalam dokumen tersebut, Dr. Zummy Anselmus Dami, M.Pd. ditunjuk sebagai penanggung jawab kegiatan.
PIHAK KESATU yang diwakili oleh Ferdinan Leonadus Lopo, S.Pd., M.Pd. (Koordinator Program Studi S1 Bimbingan dan Konseling UPG 1945 NTT) dan PIHAK KEDUA yang diwakili oleh Dr. Paul Arjanto, S.Pd., M.Pd. (Koordinator Program Studi S2 Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNPATTI) memiliki peran yang terbagi jelas:
PIHAK KEDUA (UNPATTI) akan berperan sebagai Presenter dalam kegiatan penelitian. PIHAK PERTAMA (UPG 1945 NTT) menjadi pelaksana kegiatan presentasi tersebut.

Selain itu, kedua belah pihak berkomitmen untuk melakukan monitoring implementasi program setidaknya satu kali dalam setahun, memastikan penelitian berjalan efektif dan mencapai luaran yang ditargetkan.
RIK ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk berbagai kegiatan, tidak hanya penelitian, tetapi juga mencakup penyelenggaraan pendidikan, pengabdian masyarakat, dan pengembangan sumber daya. Ini menunjukkan tekad kedua institusi untuk berkontribusi lebih luas pada peningkatan kualitas SDM di masing-masing daerah.
Aspek pembiayaan juga diatur secara transparan, di mana tanggung jawab biaya ditanggung bersama sesuai alokasi dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati. Seluruh ketentuan, termasuk kemungkinan perpanjangan atau penghentian kerja sama, diatur berdasarkan kesepakatan musyawarah atau mufakat dari Para Pihak.
Dengan kolaborasi antar-program studi ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang mampu mendorong inovasi pendidikan dan menghasilkan model terapan yang bermanfaat bagi institusi maupun masyarakat luas.